Was- was Pinjaman Online: Pinjam Rp 1 Juta, Cair Rp 600 Ribu, Wajib Lunas 14 Hari

Was- was Pinjaman Online: Pinjam Rp 1 Juta, Cair Rp 600 Ribu, Wajib Lunas 14 Hari

Akhir tahun 2019 jadi waktu yang seram untuk Yosep. Ia tidak menyangka, dirinya diteror habis- habisan oleh debt collector ataupun penagih utang akibat tidak dapat membayar pinjaman pas waktu.

Yosep, masyarakat Kota Yogyakarta itu memanglah sempat mengajukan pinjaman kepada industri fintech lending ataupun pinjaman online( pinjol).

Baginya, pengajuan pinjaman terkategori gampang sebab cuma butuh memakai Kartu Ciri Penduduk( KTP) serta gambar diri memegang KTP itu.

Tetapi sayang, ia tidak mengerti kalau industri pinjol yang dia ajukan itu ilegal serta tidak terdaftar di OJK.

Ia tidak mengerti terdapat pinjol sah ataupun ilegal. Yang ia ketahui, gimana triknya memperoleh duit kilat buat digunakan selaku modal berjualan pinjaman online .

“ Aku tidak bisa jadi pinjam bank. Syaratnya ribet serta lama. Sementara itu aku perlu kilat buat jualan aku,” kata Yosep kepada Tribun Jogja.

Berbekal kuota internet, Yosep mencari ketahui gimana triknya memperoleh duit kilat dari internet. Betul saja, ia menciptakan beberapa industri fintech lending yang dengan gampang meminjamkan duit kepada publik cuma bersyarat KTP serta gambar memegang bukti diri diri.

“ Iya, aku browsing di HP itu. Terus aku coba satu, kurang ingat aku namanya. Tidak hingga 30 menit duitnya langsung cair. Hebat banget itu,” jelasnya.

Dikala menerima duit, ia tidak berpikir terdapat resiko di balik itu seluruh. Ia cuma meminjam Rp 1juta serta cair dekat Rp 600 ribu.

Walaupun tidak cair utuh, untuk Yosep, lebih baik menemukan Rp 600 ribu daripada tidak sama sekali. Ketentuannya, duit Rp1 juta itu harus dikembalikan sepanjang 14 hari.

“ Nah itu, duit Rp1 juta yang cair Rp 600 ribu. Aku dimohon kembalikan Rp1 juta, berarti tombok Rp 400 ribu kan? Itu pangkal perkaranya,” ucap Yosep dengan logat Jawa yang lumayan kental.

Jangka 14 hari tidaklah waktu yang lama menurutnya. Terlebih, dagangan di pasar lagi tidak ramai. Ia bekerja menyambi selaku mitra ojek online( ojol) supaya terdapat duit bonus yang masuk untuknya.

Sayang, duit yang masuk serta yang keluar ibarat lebih besar pasak daripada tiang sebab harga kebutuhan pokok pula terus menjadi naik.

Waktu 14 hari itu ia belum dapat melunasi Rp1 juta buat industri fintech lending yang dia pinjam.

“ Terlambat satu hari, dendanya Rp 50 ribu. Begitu terus hingga aku gak dapat bayar. Baru satu hari telat pula debt collector- nya telah telepon aku terus, maki- maki. Pusing aku,” katanya.

Tekanan yang tiba dari debt collector itu membuat Yosep wajib memutar otak dengan kilat. Dari mari, Yosep terus menggali lubang di industri pinjol tanpa dapat membayar.

“ Aku dimaki terus, kesimpulannya aku pinjam lagi ke aplikasi lain. Soalnya kan sekali pinjam aplikasi tentu terdapat SMS yang menawari pinjol lagi dari industri lain,” beber Yosep.

Aplikasi gali serta tutup lubang itu terus ia jalani sampai telah terdapat 5 industri yang dia pinjam uangnya. Seluruhnya tidak dapat ia kembalikan alias kandas bayar.

Sepanjang dirinya tidak membayar utang itu, sebagian kontak yang terdapat di HP- nya ditelpon. Sahabat Yosep diberitahu jika ia belum bayar utang.

“ Malu banget aku awal mulanya itu. Aku diomongin macam- macam ke sahabat. Orang tua aku dibawa- bawa. Terus aku dibilang melarikan duit perusahan. Orangnya misuh- misuh( marah- marah) di WhatsApp ataupun ditelepon,” ucapnya lagi.

Leave a Comment